Loading...

PENETAPAN KAWASAN HUTAN

PENETAPAN KAWASAN HUTAN Salah satu kegiatan perencanaan kehutanan sesuai dengan UU 41 Tahun 1999 adalah pengukuhan kawasan hutan. Kawasan hutan yang ada di Indonesia, pertama kali diciptakan pada masa kolonial Belanda ketika sejumlah besar wilayah di Pulau Jawa dan sejumlah kecil wilayah di selatan Pulau Sumatra ditetapkan dan diundangkan sebagai Hutan Negara. Upaya pertama yang untuk menciptakan dinas kehutanan dimulai pada awal abad ke-19, dengan maksud untuk menguasai tanah, pohon-pohonan dan buruh hutan. Istilah kawasan hutan secara terminologi hukum pertama kali dicantumkan pada UU Kehutanan Tahun 1967 serta peraturan turunannya, yaitu PP No 33 Tahun 1970. Selanjutnya berdasarkan PP tersebut diterbitkan SK Menteri Kehutanan No. 85/1974, di mana hampir tiga perempat wilayah tanah di Indonesia ditetapkan sebagai Kawasan Hutan oleh Kementerian Kehutanan. Proses penunjukan tersebut dilakukan melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) berdasarkan kajian-kajian di atas meja dan peta-peta vegetasi dari citra satelit dan didukung oleh proses penilaian biofisik, meski belum disertai penilaian atas kriteria sosial. Antara tahun 1999 hingga 2001, beberapa kesepakatan dengan pemerintah daerah dapat dicapai melalui proses perencanaan penataan ruang wilayah propinsi (RTRWP), yang dilanjutkan sampai sekarang. Oleh karena itu, Kawasan Hutan yang sekarang berlaku adalah hasil dari harmonisasi antara TGHK dan RTRWP, atau yang disebut dengan ”Paduserasi” yang dilanjutkan dengan “Revisi RTRWP” sesuai UU 26 Tahun 2006 yang dilakukan antara tahun 2009 sampai dengan saat ini. Kegiatan pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, letak, batas, dan luas kawasan hutan. Permasalahan utama dalam pengelolaan kawasan hutan saat ini adalah adanya tuntutan akan kepastian kawasan hutan dan kepastian legalitas aset pihak ketiga sehingga penataan batas menjadi program prioritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak, batas dan luas kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui tahapan proses sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tahapannya diatur pada pasal 15 yang terdiri dari 4 tahapan seperti pada Gambar 2 yaitu (1) Penunjukan Kawasan Hutan, (2) Penataan Batas Kawasan Hutan, (3) Pemetaan Kawasan Hutan, dan (4) Penetapan Kawasan Hutan.

Penetapan kawasan hutan dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berdasarkan kepada Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan yang telah temu gelang. Dalam hal penataan kawasan hutan temu gelang tetapi masih terdapat hak-hak pihak ketiga yang belum diselesaikan maka kawasan hutan tersebut ditetapkan oleh Menteri dengan memuat penjelasan hak-hak yang ada di dalamnya untuk diselesaikan oleh Panitia Tata Batas yang diakui. Hasil penetapan kawasan hutan terbuka untuk diketahui masyarakat.

Penetapan kawasan hutan merupakan kondisi pemungkin (enabling condition) yang paling penting bagi segala aktivitas atau kegiatan berusaha di kawasan hutan, baik komersil maupun non-komersil. Tujuan utama dari penetapan kawasan hutan adalah mewujudkan kawasan hutan yang mantap, yang memiliki status jelas, tegas, dan keberadaannya mendapat pengakuan oleh masyarakat serta bebas dari segala hak pihak lain.

Penataan batas dan penetapan kawasan hutan selain sebagai upaya memberikan kejelasan batas dan status hukum atas kawasan hutan, serta untuk mendapatkan pengakuan atau legitimasi publik serta kepastian hak atas tanah bagi masyarakat yang berbatasan atau disekitar kawasan hutan. Luas kawasan hutan di Indonesia per Desember 2023 seluas 125.664.550 Ha yang terdiri dari daratan 120.343.230 Ha dan perairan 5.321.321 Ha. Sepanjang tahun 2023 telah ditetapkan Kawasan hutan seluas 6.553.514,7 Ha, sehingga realisasi penetapan sampai dengan Desember 2023 telah ditetapkan Kawasan hutan seluas 106.212.710,2 Ha.