Loading...

KAWASAN HUTAN

1. Gambaran Umum
Pengukuhan kawasan hutan menurut PermenLHK No.7 tahun 2021 adalah rangkaian kegiatan penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan.Proses Pengukuhan Kawasan Hutan Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 14, Ayat (1) bahwa Penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang Kehutanan, Kelautan serta Energi dan Sumber Daya Mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi. Pasal 14, Ayat (2) mengatur kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yaitu bahwa urusan Pemerintahan bidang Kehutanan yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota. Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di daerah, Tugas, Pokok dan Fungsi diantaranya adalah untuk melaksanakan penataan batas kawasan hutan. Penunjukan kawasan hutan wilayah provinsi sebagaimana dimaksud di atas dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan atau pemaduserasian TGHK dengan RTRWP. Sedangkan penunjukan wilayah tertentu secara parsial menjadi kawasan hutan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Usulan atau rekomendasi Gubernur dan atau Bupati/Walikota, b. Secara teknis dapat dijadikan hutan. Proses penunjukan di atas memberi pengertian bahwa untuk menunjuk suatu kawasan menjadi kawasan hutan, atau kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dilakukan oleh Menteri Kehutanan dengan memperhatikan usulan atau rekomendasi Gubernur dan atau Bupati/ Walikota. Penunjukan kawasan hutan wilayah provinsi mempunyai sifat makro dengan skala 1:250.000. Mengingat skala yang makro tersebut maka penunjukan kawasan hutan menjadi suatu arahan tentang kawasan hutan. Kemungkinan terjadinya konflik dengan masyarakat dan pemilik lahan yang sah lainnya dimungkinkan terjadi sehingga memerlukan proses selanjutnya untuk mengeluarkan hak-hak kepemilikan yang sah yang berada di dalamnya. Proses ini yang disebut proses penataan batas. Kawasan hutan sesudah mempunyai kekuatan hukum apabila telah ditunjuk dengan Keputusan Menteri, telah ditata batas oleh Panitia Tata Batas, Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan telah disahkan Menteri, dan Kawasan Hutan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Penunjukan kawasan hutan parsial adalah penunjukan areal bukan kawasan hutan (APL) menjadi kawasan hutan yang berasal dari: a. Lahan pengganti dari tukar menukar kawasan hutan; c. Tanah timbul; d. Tanah milik yang diserahkan secara sukarela; atau Tanah selain dimaksud huruf a sampai dengan huruf d sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Penataan Batas Kawasan Hutan
Penataan Batas Kawasan Hutan Penataan batas kawasan hutan sesuai PP 44 Tahun 2004 dilakukan oleh Panitia Tata batas yang ditunjuk oleh Bupati atau Walikota. Seiring dengan berjalannya waktu, terbit Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan diantaranya mengatur bahwa Panitia Tata Batas Kawasan Hutan dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri yang diketuai oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi pembuatan peta trayek batas, pemancangan batas sementara, pengumuman hasil pemancangan batas sementara, inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, dan pembuatan berita acara tata batas sementara dan peta lampiran tata batas.
Pengesahan Berita Acara Tata Batas adalah penandatanganan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang belum temu gelang beserta peta lampirannya oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan. Tahapan pelaksanaan tata batas mencakup: a. Pemancangan patok batas sementara; b. Pengumuman hasil pemancangan patok batas sementara; c. Inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang trayek batas dan di dalam kawasan hutan; d. Penyusunan Berita Acara Pengakuan oleh masyarakat disekitar trayek batas dan didalam kawasan hutan; e. Penyusunan Berita Acara Pengakuan oleh masyarakat di sekitar trayek batas atas hasil pemancangan patok batas sementara; f. Penyusunan Berita Acara Pemancangan batas sementara yang disertai dengan peta pemancangan patok batas sementara; g. Pemasangan pal batas yang dilengkapi dengan lorong batas; h. Pemetaan hasil penataan batas; i. Pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Tata Batas dan Peta Tata Batas; j. Pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur. Panitia Tata Batas Kawasan Hutan bertugas: a. Menilai rencana trayek batas; b. Menilai hasil identifikasi dan inventarisasi hak-hak pihak ketiga; c. Menilai peta kerja tata batas; d. Menilai peta hasil tata batas. Tindak lanjut hasil penilaian oleh Panitia Tata Batas adalah: a. Menetapkan rencana trayek batas; b. Menetapkan hasil identifikasi dan inventarisasi hak-hak pihak ketiga; c. Menetapkan peta kerja tata batas definitif; dan d. Menandatangani berita acara tata batas kawasan hutan dan peta hasil tata batas kawasan hutan.

3. Pemetaan Kawasan Hutan
Pemetaan Kawasan Hutan Pemetaan dalam rangka kegiatan Pengukuhan Kawasan Hutan dilakukan melalui proses pembuatan peta: a. Penunjukan kawasan hutan; b. Rencana trayek batas; c. Pemancangan patok batas sementara; d. Penataan batas kawasan hutan; e. Penetapan kawasan hutan. Selama ini tahapan pemetaan hasil tata batas ke dalam format digital didalam kawasan hutan belum dimaksimalkan. Permasalahan utama dalam pengelolaan data dan informasi kegiatan pengukuhan kawasan hutan adalah belum maksimalnya ketersediaan data dan peta yang berkualitas, akurat dan dapat diakses dengan mudah dan cepat. Hasil-hasil kegiatan penataan batas dan penetapan belum terpetakan dengan baik pada peta penunjukan kawasan hutan, baik secara manual maupun digital. Data dan informasi kawasan hutan yang telah ditata batas maupun yang telah ditetapkan sebagian masih tersimpan di dalam arsip konvensional sehingga sangat sulit diakses dan disajikan secara cepat. Beberapa provinsi telah tersedia data dan informasi deskriptif, numerik/angka maupun data spasial dari kegiatan pengukuhan kawasan hutan tetapi umumnya masih bersifat indikatif. Mengingat kegiatan pengukuhan kawasan hutan terkait dengan aspek hukum dan tuntutan jaman akibat perkembangan teknologi yang cepat, maka data dan informasinya sejauh mungkin dapat menggambarkan kondisi yang aktual di lapangan dan tidak bersifat indikatif.

4. Penetapan Kawasan Hutan
Penetapan Kawasan Hutan Penetapan kawasan hutan adalah penetapan kawasan hutan hasil kegiatan tata batas kawasan hutan yang sudah temu gelang yang memuat letak, batas, luas, fungsi tertentu dan titik-titik koordinat batas kawasan hutan yang dituangkan dalam bentuk peta kawasan hutan skala tertentu atau minimal skala 1 : 100.000. Kegiatan tata batas dalam rangka penetapan kawasan hutan agar terlaksana dengan baik dan lancar, maka didukung oleh anggaran melalui DIPA Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan TA. 2023 (termasuk ABT PNBP 2023), didistribusikan sesuai target tata batas di masing-masing satuan kerja BPKHTL. Untuk mempercepat proses pelaksanaan tata batas dalam rangka penetapan kawasan hutan, maka disusun strategi mekanisme detasering tenaga pelaksana antar satuan kerja lingkup Ditjen PKTL dan instansi lain yang terkait. Pelaksanaan perbantuan sementara (detasering) pelaksana tata batas mengutamakan kebutuhan dan kepentingan organisasi Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan demi tercapainya target penetapan kawasan hutan 100% di tahun 2023. Tujuan utama dari penetapan kawasan hutan adalah mewujudkan kawasan hutan yang mantap, yang memiliki status jelas, tegas, dan keberadaannya mendapat pengakuan oleh masyarakat serta bebas dari segala hak pihak lain. Dalam rangka pencapaian target penetapan kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja telah dimandatkan bahwa “Kawasan Hutan yang belum dilakukan pengukuhan diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini”. Mandat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai tindak lanjut Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa Pengukuhan Kawasan Hutan diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Dalam mendukung hal tersebut, percepatan pengukuhan kawasan hutan menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional dalam rangka program pemerataan ekonomi. Penetapan kawasan hutan selain sebagai upaya memberikan kejelasan batas dan status hukum atas kawasan hutan, serta untuk mendapatkan pengakuan atau legitimasi publik serta kepastian hak atas tanah bagi masyarakat yang berbatasan atau disekitar kawasan hutan. Luas kawasan hutan di Indonesia yaitu 125.766.896 Ha (Data Juli 2023) dengan realisasi penetapan sampai dengan Juli 2023 seluas 99.732.991 Ha

Sejarah Kawasan Hutan
1. Aceh
a. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 924/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 Tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Aceh Seluas 3.475.010 Ha (Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Sepuluh Perseratus Hektar) sebagai kawasan hutan (TGHK).
b. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 170/Kpts-II/2000 tanggal 29 Juni 2000 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Aceh seluas ± 3.549.813 Ha (Tiga Juta Lima Ratus empat puluh sembilan delapan ratus tigabelas) Hektar (Penunjukan)
c. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.941/Menhut-II/2013 tanggal 23 Desember 2013 Tentang Perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 42.616 (empat puluh dua ribu enam ratus enam belas) hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas ± 130.542 (seratus tiga puluh ribu lima ratus empat puluh dua) hektar dan perubahan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ± 26. 461 (dua puluh enam ribu empat ratus enam puluh satu) hektar di Provinsi Aceh (Perubahan).
d. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1060/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/3/2017 tanggal 13 Maret 2017 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2016 Provinsi Aceh (Perkembangan)
e. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8087/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2017 Provinsi Aceh (Perkembangan).
6. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 580/MENLHK/SETJEN/SET.1/12/2018 tanggal 17 Desember 2018 Tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Aceh.
7. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 9393/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tanggal 06 November 2019 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2018 Provinsi Aceh (Perkembangan).
8. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6616/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Aceh (Perkembangan).

2. Sumatera Utara
a. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 923/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 Tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayh Propinsi Dati I Sumatera Utara Seluas 3.780.132,02 Ha (Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Seratus Tiga Puluh Dua Dua Perseratus Hektar) (TGHK).
b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas ± 3.742.120 Ha (Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh) Hektar.
c. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 201/Menhut-II/2006 tanggal 5 Juni 2006 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005 Dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
d. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014Tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara.
e. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1076/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/3/2017 tanggal 3 Maret 2017 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2016 Provinsi Sumatera Utara.
f. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8088/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2017 Provinsi Sumatera Utara.
g. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 9394/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tanggal 06 November 2019 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2018 Provinsi Sumatera Utara.
h. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Sumatera Utara

3. SUMATERA BARAT
a. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 623/Kpts/Um/8/1982 tanggal 25 Agustus 1982 Tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Sumatera Barat Seluas 3.380.602 Ha Hektar (TGHK).
b. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 422/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Sumatera Barat seluas ± 2.600.286 Ha.
c. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.304/Menhut-II/2011 tanggal 9 Juni 2011 Tentang Perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 96.904 hektar, perubahan antar fungsi kawasan hutan seluas ± 147.213 hektar dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ± 9.906 hektar di Provinsi Sumatera Barat.
d. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.141/Menhut-II/2012 tanggal 15 Maret 2012 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.304/Menhut-II/2011 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 96.904 hektar, perubahan antar fungsi kawasan hutan seluas ± 147.213 hektar dan Penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ±9.906 hektar di Provinsi Sumatera Barat.
e. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 35/Menhut-II/2013 tentang Perubahan atas keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 422/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Sumatera Barat seluas 2.600.286 hektar.
f. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6018/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017 tanggal 07 November 2017 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2016 Provinsi Sumatera Barat.
g. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8089/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2017 Provinsi Sumatera Barat.
h. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 9395/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tanggal 06 November 2019 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2018 Provinsi Sumatera Barat.
i. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6599/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat.

4. PROVINSI RIAU
a. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 Tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau sebagai kawasan hutan (TGHK).
b. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.7651/Menhut-VII/KUH/20 11 tanggal 30 Desember 2011 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.
c. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 1.638.249 Hektar, perubahan fungsi kawasan hutan ± 717.543 Hektar dan Penunjukan
bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ± 11.552 Hektar di Provinsi Riau. d. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau seluas ± 5.406.992 Hektar.
e. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1648/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/3/2017 tanggal 16 Maret 2017 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2016 Provinsi Riau.
f. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8090/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2017 Provinsi Riau.
g. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 9396/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tanggal 06 November 2019 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2018 Provinsi Riau.
h. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6612/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Riau

5. PROVINSI JAMBI
a. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 767/Kpts/Um/10/1982 Tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Jambi seluas ± 4.187.000 Ha sebagai kawasan hutan (TGHK).
b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 46/Kpts-II/1987 tanggal 12 Februari 1987 Tentang Perubahan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 767/Kpts/Um/10/1982 Tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Jambi seluas ± 4.187.000 Ha sebagai kawasan hutan.
c. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 421/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan di wilayah Propinsi Dati I Jambi seluas 2.179.440 Hektar.
d. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.727/Menhut-II/2012 tanggal 10 Desember 2012 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 13.712 Hektar, perubahan fungsi kawasan hutan ± 20.529 Hektar di Provinsi Jambi.
e. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.863/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Jambi seluas ± 2.098.535 Hektar.
f. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1783/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/3/2017 tanggal 31 Maret 2017 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2016 Provinsi Jambi.
g. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8093/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2017 Provinsi Jambi.
h. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 9398/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tanggal 06 November 2019 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2018 Provinsi Jambi.
i. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Jambi.

6. PROVINSI SUMATERA SELATAN
a. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 925/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 Tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Sumatera Selatan seluas ± 4.624.950 Ha sebagai kawasan hutan (TGHK).
b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 410/Kpts-II/1986 tanggal 29 Desember 1986 Tentang Perubahan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 925/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 Tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Sumatera Selatan seluas ± 4.624.950 Ha sebagai kawasan hutan.
c. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 76/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Propinsi Sumatera Selatan seluas 4.416.837 Hektar.
d. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.822/Menhut-II/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 210.559 Hektar, perubahan fungsi kawasan hutan ± 44.299 Hektar dan perubahan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan ± 41.191 Hektar di Provinsi Sumatera Selatan.
e. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 454/MenLHK/Setjen/PLA.2/6/2016 tanggal 17 Juni 2016 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.866/Menhut-II/2014 tgl 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumatera Selatan seluas ± 3.457.858 Hektar.
f. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 190/MenLHK/Setjen/PLA.0/4/2018 tanggal 20 April 2018 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas ± 1.061 hektar di Provinsi Sumatera Selatan.
g. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1853/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/3/2017 tanggal 31 Maret 2017 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2016 Provinsi Sumatera Selatan
h. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8094/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2017 Provinsi Sumatera Selatan.
i. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 9400/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tanggal 06 November 2019 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2018 Provinsi Sumatera Selatan.
j. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6600/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Sumatera Selatan

7. PROVINSI BENGKULU
a. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 383/Kpts-II/1985 tanggal 27 Desember 1985 Tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Bengkulu seluas ± 1.157.043 Ha sebagai kawasan hutan (TGHK).
b. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 420/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Bengkulu seluas ± 920.964 Hektar.
c. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.643/Menhut-II/2011 tanggal 27 Desember 2012 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 420/Kpts-II/19 99 tanggal 15 Juni 1999 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Bengkulu seluas ± 920.964 Hektar.
d. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.784/Menhut-II/2012 tanggal 10 November 2011 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 2.192 Hektar, perubahan antar fungsi kawasan hutan ± 31.013 Hektar dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan ± 101 Hektar di Provinsi Bengkulu.
e. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6020/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017 tanggal 07 November 2017 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2016 Provinsi Bengkulu
f. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8095/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2017 Provinsi Bengkulu.
g. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 9401/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tanggal 06 November 2019 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2018 Provinsi Bengkulu.
h. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6608/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Bengkulu

8. PROVINSI LAMPUNG
a. Register Kawasan hutan zaman Belanda
b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 67/Kpts-II/1991 tanggal 31 Januari 1991 tentang Penunjukan Areal Hutan di wilayah Provinsi Dati I Lampung Berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan Sebagai Kawasan Hutan.
c. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 416/Kpts-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi DATI I Lampung seluas ± 1.144.512 Ha,
d. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 256/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Provinsi Lampung seluas ± 1.004.735 ha.
e. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6019/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017 tanggal 07 November 2017 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2016 Provinsi Lampung.
f. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6019/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017 tanggal 07 November 2017 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2016 Provinsi Lampung.
g. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8096/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2017 Provinsi Lampung.
h. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 9402/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tanggal 06 November 2016 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2018 Provinsi Lampung.
i. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6618/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Lampung.

9. PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG
a. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 357/Menhut-II/2004 tanggal 1 Oktober 2004 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas ± 657.510 Hektar.
b. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.798/Menhut-II/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 19.131 Hektar, perubahan fungsi kawasan hutan ± 10.878 Hektar dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan ± 3.210 Hektar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
c. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1940/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/4/2017 tanggal 03 April 2017 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2016 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
d. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8092/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2017 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
e. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 9399/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tanggal 06 November 2019 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2018 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
f. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

10. PROVINSI KEPULAUAN RIAU
a. TGHK = Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 173/KPTS-II/1986 Tanggal 06 Juni 1986 Tentang Penunjukan Areal hutan di Wilayah Provinsi Dati I Riau Sebagai Kawasan Hutan
b. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.7652/Menhut-VII/KUH/2011 Tanggal 30 Desember 2011 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau
c. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 463/Menhut-II/2013 Tanggal 27 Juni 2013 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 124.775 (Seratus Dua Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima) Hektare dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ± 1.834 (Seribu Delapan Ratus Tiga Puluh Empat) Hektare di Provinsi Kepulauan Riau
d. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 867/Menhut-II/2014 Tanggal 29 September 2014 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau
e. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.76/MenLHK-II/2015 Tanggal 06 Maret 2015 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 207.569 (Dua Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Sembilan) Hektare, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ± 60.299 (Enam Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan) Hektare dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ± 536 (Lima Ratus Tiga Puluh Enam) Hektare di Provinsi Kepulauan Riau
f. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 Tanggal 06 Juni 2018 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Lindung di Pulau Batam Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 330 (Tiga Ratus Tiga Puluh) Hektare dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Dari Kawasan Taman Buru Pulau Rempang Seluas ± 7.560 (Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh) Hektare Menjadi Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, di Provinsi Kepulauan Riau
g. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.294/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/2/2017 Tanggal 1 Februari 2017 Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan tahun 2016
h. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 8091/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 Tanggal 23 November 2018 Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan tahun 2017
i. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 9397/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 Tanggal 06 November 2019 Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan tahun 2018
j. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.6617/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan tahun 2020

11. PROVINSI DKI JAKARTA
a. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor SK. 220/Kpts-II/2000 tanggal 2 Agustus 2000 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Propinsi DKI Jakarta seluas ± 108.475,45 Hektar.
b. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 6021/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017 Tanggal 7 November 2017 Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Propinsi DKI Jakarta sampai dengan tahun 2016.
c. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 8099/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 Tanggal 23 November 2018 Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Propinsi DKI Jakarta sampai dengan tahun 2017.
d. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 9405/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 Tanggal 06 November 2019 Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi DKI Jakarta sampai dengan tahun 2018.
e. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 6610/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Propinsi DKI Jakarta sampai dengan tahun 2020.

12. PROVINSI JAWA BARAT
1. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 419/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Jawa Barat seluas ± 1.045.071 Hektar.
2. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 195/Kpts-II/2003 tanggal 4 Juli 2003 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Jawa Barat seluas ± 816.603 Hektar.
3. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2003/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/4/2017 tanggal 10 April 2017 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2016 Provinsi Jawa Barat.
4. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8098/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2017 Provinsi Jawa Barat.
5. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 9404/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tanggal 06 November 2019 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2018 Provinsi Jawa Barat.
6. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6603/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2021 ProvinsiJawa Barat.

13. PROVINSI JAWA TENGAH
1. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 435/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Jawa Tengah.seluas ± 761.560 hektar.
2. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 359/Menhut-II/2004 tanggal 1 Oktober 2004 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 435/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Jawa Tengah.
3. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2215/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/4/2017 tanggal 10 April 2017 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2016 Provinsi Jawa Tengah.
4. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8100/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2017 Provinsi Jawa Tengah.
5. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 9406/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tanggal 06 November 2019 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2018 Provinsi Jawa Tengah
6. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6605/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Jawa Tengah

14. PROVINSI D.I YOGYAKARTA
1. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 171/Kpts-II/2000 tanggal 29 Juni 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi D.I Yogyakarta seluas ± 16.819,52 hektar.
2. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6023/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017 tanggal 07 November 2017 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2016 Provinsi D.I Yogyakarta.
3. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8101/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2017 Provinsi D.I Yogyakarta.
4. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 9407/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tanggal 06 November 2019 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2018 Provinsi D.I Yogyakarta.
5. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6611/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi D.I Yogyakarta.

15. PROVINSI JAWA TIMUR
1. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 417/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Jawa Timur seluas ± 1.357.206,30 hektar.
2. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2137/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/4/2017 tanggal 13 April 2017 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2016 Provinsi Jawa Timur.
3. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8102/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2017 Provinsi Jawa Timur.
4. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 9409/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tanggal 06 November 2019 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2018 Provinsi Jawa Timur.
5. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6606/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Jawa Timur.

16. PROVINSI BANTEN
1. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 419/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Jawa Barat seluas ± 1.045.071 Hektar.
2. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2217/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/4/2017 tanggal 17 April 2017 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2016 Provinsi Banten
3. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8097/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2017 Provinsi Banten
4. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 9403/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tanggal 06 November 2019 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2018 Provinsi Banten
5. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6607/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Banten

17. PROVINSI BALI
1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 821/Kpts/Um/11/1982 tentang Penunjukan areal hutan di wilayah Propinsi Dati I Bali seluas ± 125.513,8 Ha sebagai Kawasan Hutan.
2. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 433/Kpts-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di wilayah Propinsi Dati I Bali seluas 130.686,01 Hektar.
3. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6022/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017 tanggal 07 November 2017 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2016 Provinsi Bali.
4. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8103/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2017 Provinsi Bali.
5. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 9410/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tanggal 06 November 2019 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2018 Provinsi Bali.
6. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6602/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Bali.

18. PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
1. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 756/Kpts/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982 Tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Propinsi Dati I Nusa Tenggara Barat Seluas ± 1.063.273,2 Ha (Satu Juta Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Dua Persepuluh Hektar) sebagai Kawasan hutan
2. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang penunjukan kawasan hutan di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Seluas ± 1.021.566 (Satu Juta Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Enam) Hektar
3. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 598/Menhut-II/2009 tanggal 02 Oktober 2009 tentang Kawasan Hutan Dan Konservasi Perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat
4. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 270/Menlhk/Setjen/Pla.2/6/2017 tanggal 05 Juni 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 598/Menhut-II/2009 tanggal 02 Oktober 2009 tentang Kawasan Hutan Dan Konservasi Perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat
5. Keputusan MenLHK No SK.2457/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/4/2017 tgl 27 April 2017 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Nusa Tenggara Barat sampai dengan Tahun 2016.
6. Keputusan MenLHK No 8104/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tgl 23 November 2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Nusa Tenggara Barat sampai dengan Tahun 2017.
7. Keputusan MenLHK No 9411/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tgl 06 November 2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Nusa Tenggara Barat sampai dengan Tahun 2018.
8. Keputusan MenLHK No 6598/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tgl 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Nusa Tenggara Barat sampai dengan Tahun 2020.

19. PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
1. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 89/Kpts-II/1983 tanggal 02 Desember 1983 Tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Propinsi Dati I Nusa Tenggara Timur Seluas ±1.667.962 Ha (Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Hektar) sebagai Kawasan hutan
2. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 423/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang penunjukan kawasan hutan di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Seluas ± 1.809.990 (Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh) hektar
3. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.3911/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 14 Mei 2014 tentang Kawasan Hutan Dan Konservasi Perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur
4. Keputusan MenLHK RI Nomor 357/MenLHK/Setjen/PLA.0/5/2016 tanggal 11 Mei 2016 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 54.163 (Lima Puluh Empat Ribu Seratus Enam Puluh Tiga) Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ± 12.168 (Dua Belas Ribu Seratus Enam Puluh Delapan) Hektar, Dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ± 11.811 (Sebelas Ribu Delapan Ratus Sebelas) Hektar, Di Provinsi Nusa Tenggara Timur
5. Keputusan MenLHK No 2512/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/4/2017 tgl 28 April 2017 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Nusa Tenggara Timur sampai dengan Tahun 2016.
6. Keputusan MenLHK No 8105/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tgl 23 November 2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Nusa Tenggara Timur sampai dengan Tahun 2017.
7. Keputusan MenLHK No 9412/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tgl 06 November 2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Nusa Tenggara Timur sampai dengan Tahun 2018.
8. Keputusan MenLHK No 6615/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tgl 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Nusa Tenggara Timur sampai dengan Tahun 2020

20. PROVINSI KALIMANTAN BARAT
1. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 757/Kpts/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982 Tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Propinsi Dati I Kalimantan Barat Seluas 9.204.375 Ha (Sembilan Juta Dua Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Hektar) sebagai Kawasan hutan
2. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 259/KPTS-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 telah ditunjuk kawasan hutan di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Seluas ± 9.178.760 (Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh) hektar
3. Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 936/Menhut-II/2013 tanggal 20 Desember 2013 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 554.137 (Lima Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Tiga Puluh Tujuh) Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ± 352.772 (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tujuh Rtaus Tujuh Puluh Dua) Hektar, Dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ± 52.386 (Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Enam) Hektar, Di Provinsi Kalimantan Barat
4. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 733/Menhut-II/2014 tanggal 02 September 2014 tentang Kawasan Hutan Dan Konservasi Perairan Provinsi Kalimantan Barat
5. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 399/MENLHK/PKTL/PLA.2/10/2020 tanggal 16 Oktober tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 733/Menhut-II/2014 tanggal 02 September 2014 tentang Kawasan Hutan Dan Konservasi Perairan Provinsi Kalimantan Barat
6. Keputusan MenLHK No SK.2248/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/4/2017 tgl 17 April 2017 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Barat sampai dengan Tahun 2016.
7. Keputusan MenLHK No SK.8107/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tgl 23 November 2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Barat sampai dengan Tahun 2017.
8. Keputusan MenLHK 9414/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tgl 06 November 2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Barat sampai dengan Tahun 2018.
9. Keputusan MenLHK SK.6630/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tgl 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Barat sampai dengan Tahun 2020.

21. PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
1. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 759/KptsUm/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Propinsi Dati I Kalimantan Tengah Seluas 15.300.000 Ha sebagai Kawasan hutan
2. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 292/Menhut-II/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 1.168.656 (satu juta seratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh enam) hektar, perubahan antar fungsi kawasan hutan seluas ± 689.666 (enam ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam) hektar dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ± 29.672 (dua puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh dua) hektar di Provinsi Kalimantan Tengah
3. Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 529/Menhut-II/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 759/KPTS/UM/10/1982 Tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah seluas ± 15.300.000 Ha (Lima Belas Juta Tiga Ratus Ribu Hektar) sebagai kawasan hutan.
4. Keputusan MenLHK No SK.6025/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017 tgl 07 November 2017 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan Tahun 2016.
5. Keputusan MenLHK No SK.8108/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tgl 23 November 2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan Tahun 2017.
6. Keputusan MenLHK No 9415/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tgl 06 November 2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan Tahun 2018.
7. Keputusan MenLHK No SK.6627/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tgl 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan Tahun 2020.

22. PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
1. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 247/Kpts-II/1984 tanggal 18 Desember 1984 tentang Penyempurnaan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.819/Kpts/Um/11/1982 Tanggal 10 November 1982 Tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Propinsi Dati I Kalimantan Selatan Seluas ± 3.380.602 Ha sebagai Kawasan hutan
2. Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 453/Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Dan Perairan Di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Seluas 1.839.494 (Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Empat) Hektar.
3. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 435/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan
4. Keputusan MenLHK No SK.2308/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/4/2017 tgl 18 April 2017 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan sampai dengan Tahun 2016.
5. Keputusan MenLHK No SK.8110/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tgl 23 November 2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan sampai dengan Tahun 2017.
6. Keputusan MenLHK No 9417/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tgl 06 November 2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan sampai dengan Tahun 2018
7. Keputusan MenLHK No SK.6629/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tgl 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan sampai dengan Tahun 2020
8. Keputusan MenLHK No SK.1240/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2023 tgl 17 November 2023 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan
23. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR & KALIMANTAN UTARA
1. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 24/Kpts/Um/1/1983 tanggal 13 Januari 1983 tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Propinsi Dati I Kalimantan Timur Seluas ± 21.144,000 (Dua Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu) Hektar sebagai Kawasan hutan
2. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 79/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Seluas ± 14.651,553 (Empat Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tiga) Hektar.
3. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 554/Menhut-II/2013 tanggal 2 Agustus 2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 395.621 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Satu) Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ± 276.240 (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Dua Ratus Empat Puluh) Hektar Dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ± 11.732 (Sebelas Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua) Hektar Di Provinsi Kalimantan Timur
4. Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 942/Menhut-II/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 79/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Seluas ± 14.651,553 (Empat Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tiga) Hektar.
5. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.718/Menhut-II/2014 tanggal 29 Agustus 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara
6. Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 278/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2017 tanggal 9 Juni 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.718/Menhut-II/2014 tanggal 29 Agustus 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara
7. Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 254/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2018 tanggal 30 Mei 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.718/Menhut-II/2014 tanggal 29 Agustus 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara.
8. Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 136/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2/2019 tanggal 13 Februari 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.718/Menhut-II/2014 tanggal 29 Agustus 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara.
9. Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 478/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2020 tanggal 30/12/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.718/Menhut-II/2014 tanggal 29 Agustus 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara.
10. Keputusan MenLHK No SK.6026/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017 tgl 07 November 2017 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara sampai dengan Tahun 2016.
11. Keputusan MenLHK No SK.8109/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tgl 23 November 2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan Tahun 2017.
12. Keputusan MenLHK No 9416/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tgl 06 November 2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan Tahun 2018. (Perkemb Kaltim)
13. Keputusan MenLHK No SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tgl 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan Tahun 2020. (Perkemb Kaltim)
14. Keputusan MenLHK No 9413/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tgl 06 November 2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan Tahun 2018. (Perkemb Kaltara)
15. Keputusan MenLHK No SK.6631/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tgl 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan Tahun 2020. (Perkemb Kaltara)

24. PROVINSI SULAWESI UTARA
1. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 250/Kpts-II/1984 tanggal 20 Desember 1984 tentang Penunjukan areal hutan di wilayah Propinsi Dati I Sulawesi Utara seluas ± 1.877.220 (Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Dua Puluh) Hektar Sebagai Kawasan Hutan
2. Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 452/Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Seluas ± 1.615.070 (Satu Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Tujuh Puluh) Hektar Di Provinsi Sulawesi Utara
3. Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.434/Menhut-II/2013 tanggal 17 Juni 2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 6.334 (Enam Ribu Tiga Rtaus Tiga Puluh Satu) Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ± 761 (Tujuh ratus Enam Puluh Satu) Hektar Dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ± 290 (Dua Ratus Sembilan Puluh) Hektar Di Provinsi Sulawesi Utara
4. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.734/Menhut-II/2014 tanggal 2 September 2014 tentang Kawasan Hutan Dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Utara
5. Keputusan MenLHK No SK.6027/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017 tgl 07 November 2017 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Utara sampai dengan Tahun 2016.
6. Keputusan MenLHK No SK.8111/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tgl 23 November 2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Utara sampai dengan Tahun 2017.
7. Keputusan MenLHK No 9427/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tgl 06 November 2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Utara sampai dengan Tahun 2018.
8. Keputusan MenLHK No SK.6622/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tgl 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Utara sampai dengan Tahun 2020.

25. PROVINSI SULAWESI TENGAH
1. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 50/Kpts-VII/1987 tanggal 25 Februari 1987 telah ditunjuk areal hutan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah seluas ± 4.934.915 (empat juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus lima belas) Hektar Sebagai Kawasan Hutan
2. Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 757/Kpts-II/1999 tanggal 23 September 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Seluas ± 4.394.932 (Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua) Hektar
3. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.635/Menhut-II/2013 tanggal 24 September 2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 94.759 (Sembilan Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan) Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ± 8.409 (Delapan Ribu Empat Ratus Sembilan) Hektar Dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ± 91 (Sembilan Puluh Satu) Hektar Di Provinsi Sulawesi Tengah
4. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.708/Menhut-II/2014 tanggal 22 Agustus 2014 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.635/Menhut-II/2013 tanggal 24 September 2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 94.759 (Sembilan Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan) Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ± 8.409 (Delapan Ribu Empat Ratus Sembilan) Hektar Dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ± 91 (Sembilan Puluh Satu) Hektar Di Provinsi Sulawesi Tengah
5. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.869/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan Dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Tengah
6. Keputusan MenLHK No SK.517/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/2/2017 tgl 14 Februari 2017 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah sampai dengan Tahun 2016.
7. Keputusan MenLHK No SK.8113/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tgl 23 November 2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah sampai dengan Tahun 2017.
8. Keputusan MenLHK No 9420/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tgl 06 November 2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah sampai dengan Tahun 2018.
9. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.452/MENLHK/SETJEN/PLA.0/11/2020 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas ± 21.558 Ha, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas ± 54.618 Ha dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas ± 1.558 Ha di Provinsi Sulawesi Tengah
10. Keputusan MenLHK No SK.6624/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tgl 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah sampai dengan Tahun 2020

26. PROVINSI SULAWESI SELATAN
1. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 760/Kpts/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Propinsi Dati I Sulawesi Selatan Seluas 3.615,164 Ha (Tiga Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Seratus Enam Puluh Empat Hektar) Sebagai Kawasan Hutan
2. Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 890/Kpts-II/1999 tanggal 14 Oktober 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Seluas ± 3.879,771 (Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu) Hektar
3. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 434/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Dan Konservasi Perairan Di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan 4. Keputusan MenLHK No SK.2414/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/4/2017 tgl 27 April 2017 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Selatan sampai dengan Tahun 2016.
5. Keputusan MenLHK No SK.8116/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tgl 23 November 2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Selatan sampai dengan Tahun 2017.
6. Keputusan MenLHK RI Nomor SK.362/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2019 tanggal 28 Mei 2019 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 91.337 Ha (Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Hektar), Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ± 84.032 Ha (Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Puluh Dua Hektare) Dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ± 1.838 Ha (Seribu Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Hektare) Di Provinsi Sulawesi Selatan.
7. Keputusan MenLHK No 9418/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tgl 06 November 2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Selatan sampai dengan Tahun 2018.
8. Keputusan MenLHK No SK.6626/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tgl 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Selatan sampai dengan Tahun 2020.

27. PROVINSI SULAWESI TENGGARA
1. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 639/Kpts/Um/9/1982 tanggal 01 September 1982 telah ditunjuk Areal Hutan Di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Seluas ± 2.909.543 (Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga) Hektar Sebagai Kawasan Hutan.
2. Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 454/Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999 telah ditunjuk Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Seluas ± 2.600.137 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Seratus Tiga Puluh Tujuh) Hektar
3. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.465/Menhut-II/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 110.105 (Seratus Sepuluh Ribu Seratus Lima) Hektar Dan Perubahan Antar Fungsi Kawasan Hutan Seluas ± 115.111 (Seratus Lima Belas Ribu Seratus Sebelas) Hektar di Provinsi Sulawesi Tenggara.
4. Keputusan MenLHK No SK.6028/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017 tgl 07 November 2017 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan Tahun 2016.
5. Keputusan MenLHK No SK.8115/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tgl 23 November 2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan Tahun 2017.
6. Keputusan MenLHK No 9422/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tgl 06 November 2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan Tahun 2018.
7. Keputusan MenLHK No SK.6623/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tgl 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan Tahun 2020.

28. PROVINSI GORONTALO
1. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 250/Kpts-II/1984 tanggal 20 Desember 1984 tentang Penunjukan areal hutan di wilayah Propinsi Dati I Sulawesi Utara seluas ± 1.877.220 (Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Dua Puluh) Hektar Sebagai Kawasan Hutan
2. Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 452/Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Seluas ± 1.615.070 (Satu Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Tujuh Puluh) Hektar Di Provinsi Sulawesi Utara
3. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 325/Menhut-II/2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Gorontalo
4. Keputusan MenLHK No SK.6030/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017 tgl 07 November 2017 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Gorontalo sampai dengan Tahun 2016.
5. Keputusan MenLHK No 8112/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tgl 23 November 2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Gorontalo sampai dengan Tahun 2017.
6. Keputusan MenLHK No 9419/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tgl 06 November 2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Gorontalo sampai dengan Tahun 2018.
7. Keputusan MenLHK No SK.6621/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tgl 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Gorontalo sampai dengan Tahun 2020.

29. PROVINSI SULAWESI BARAT
1. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 760/Kpts/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Propinsi Dati I Sulawesi Selatan Seluas 3.615,164 Ha (Tiga Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Seratus Enam Puluh Empat Hektar) Sebagai Kawasan Hutan
2. Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 890/Kpts-II/1999 tanggal 14 Oktober 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Seluas ± 3.879,771 (Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu) Hektar
3. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.726/Menhut-II/2012 tanggal 10 Desember 2012 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 64.261 (Enam Puluh Empat Ribu Dua Ratus Enam Puluh Satu) Hektar, Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ± 251.600 (Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus) Hektare Di Provinsi Sulawesi Barat
4. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 862/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Barat
5. Keputusan MenLHK No SK.60284/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017 tgl 07 November 2017 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Barat sampai dengan Tahun 2016.
6. Keputusan MenLHK No SK.8114/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tgl 23 November 2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Barat sampai dengan Tahun 2017.
7. Keputusan MenLHK No 9421/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tgl 06 November 2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Barat sampai dengan Tahun 2018.
8. Keputusan MenLHK No SK.6625/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tgl 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Barat sampai dengan Tahun 2020.

30. PROVINSI MALUKU
1. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 204/Kpts-II/84 tanggal 24 Oktober 1984 tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Propinsi Dati I Maluku Seluas ±8.572,800 (Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus) Hektar sebagai Kawasan hutan
2. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 249/Kpts-II/1985 tanggal 11 September 1985 tentang perubahan surat keputusan Menteri Kehutanan No. 204/KPTS-II/1984 tanggal 24 Oktober 1984 tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Propinsi Dati I Maluku sebagai Kawasan hutan
3. Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor : 415/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku Seluas 7.264,707 (Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tujuh) Hektar
4. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.871/Menhut-II/2013 tanggal 06 Desember 2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 360.158 (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Seratus Lima Puluh Delapan) Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ± 20.668 (Dua Puluh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Delapan) Hektar Dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ± 3.313 (Tiga Ribu Tiga Ratus Tigas Belas) Hektar Di Provinsi Maluku
5. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK,854/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan Dan Konservasi Perairan Provinsi Maluku
6. Keputusan MenLHK No SK.2614/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/4/2017 tgl 28 April 2017 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Maluku sampai dengan Tahun 2016.
7. Keputusan MenLHK No SK.8118/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tgl 23 November 2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Maluku sampai dengan Tahun 2017.
8. Keputusan MenLHK No 9424/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tgl 6 November 2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Maluku sampai dengan Tahun 2018.
9. Keputusan MenLHK No 6604/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tgl 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Maluku sampai dengan Tahun 2020.

31. PROVINSI MALUKU UTARA
1. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 204/Kpts-II/84 tanggal 24 Oktober 1984 tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Propinsi Dati I Maluku Seluas ±8.572,800 (Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus) Hektar sebagai Kawasan hutan
2. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 249/Kpts-II/1985 tanggal 11 September 1985 tentang perubahan surat keputusan Menteri Kehutanan No. 204/KPTS-II/1984 tanggal 24 Oktober 1984 tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Propinsi Dati I Maluku sebagai Kawasan hutan
3. Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor : 415/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku Seluas 7.264,707 (Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tujuh) Hektar
4. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.490/Menhut-II/2012 tanggal 05 September 2012 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 273.361 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu) Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ± 92.222 (Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Dua) Hektar Dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ± 5.081 (Lima Ribu Delapan Puluh Satu) Hektar Di Provinsi Maluku Utara
5. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK,302/Menhut-II/2013 tanggal 01 Mei 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 415/KPTS-II/1999 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Maluku Seluas ± 7.264,707 (Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tujuh) Hektar
6. Keputusan MenLHK No SK.6024/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017 tgl 07 November 2017 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Maluku Utara sampai dengan Tahun 2016.
7. Keputusan MenLHK No SK.8117/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tgl 23 November 2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Maluku Utara sampai dengan Tahun 2017.
8. Keputusan MenLHK No 9423/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tgl 06 November 2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Maluku Utara sampai dengan Tahun 2018.
9. Keputusan MenLHK No 6601/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tgl 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Maluku Utara sampai dengan Tahun 2020.

32. PROVINSI PAPUA BARAT
1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 820/Kpts/Um/11/1982 tanggal 10 November 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Irian Jaya seluas ± 40.591.580 Ha (empat puluh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh hektar) sebagai kawasan hutan.
2. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 891/Kpts-II/1999 tanggal 14 Oktober 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya seluas ± 42.224.840 (empat puluh dua juta dua ratrus dua puluh empat ribu delapan ratus empat puluh) Hektare.
3. Keputusan Menhut No SK.710/Menhut-II/2014 tgl 27 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 243.045 hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ± 438.220 hektar dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan
4. Keputusan Menhut No SK.783/Menhut-II/2014 tgl 22 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Papua Barat. 5. Keputusan MenLHK No SK.2662/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/4/2017 tgl 20 April 2017 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Papua Barat sampai dengan Tahun 2016.
6. Keputusan MenLHK No SK.8119/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tgl 23 November 2018 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Papua Barat sampai dengan Tahun 2017.
7. Keputusan MenLHK No 9425/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tgl 06 November 2019 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Papua Barat sampai dengan Tahun 2018.
8. Keputusan MenLHK No SK.6620/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tgl 27 Oktober 2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Papua Barat sampai dengan Tahun 2020.

33. PROVINSI PAPUA
1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 820/Kpts/Um/11/1982 tanggal 10 November 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Irian Jaya seluas ± 40.591.580 Ha ( empat puluh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh hektar) sebagai kawasan hutan.
2. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 891/Kpts-II/1999 tanggal 14 Oktober 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya seluas ± 42.224.840 (empat puluh dua juta dua ratrus dua puluh empat ribu delapan ratus empat puluh) Hektare.
3. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 458/Menhut-II/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas ± 376.385 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh lima) hektar, Perubahan antar Fungsi Kawasan Hutan seluas ± 5.736.830 (lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh) hektar dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ± 45.258 (empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh delapan) hektar di Provinsi Papua.
4. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 782/Menhut-II/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 891/Kpts-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Seluas ± 42.224.800 (empat puluh dua juta dua ratus dua puluh empat ribu delapan ratus) hektar.
5. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 2613/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/4/2017 tanggal 28 April 2017 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Papua sampai dengan Tahun 2016.
6. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 8120/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Papua sampai dengan Tahun 2017.
7. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 9426/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tanggal 06 November 2019 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Papua sampai dengan Tahun 2018.
8. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.6632/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Papua sampai dengan Tahun 2020.