Frequently Asked Questions

Hal yang sering ditanyakan terkait Simple K. Gunakan kolom pencarian untuk menemukan pertanyaan Anda berdasarkan kata kunci.


a. penempatan korban bencana alam;
b. fasilitas pemakaman;
c. fasilitas pendidikan;
d. fasilitas keselamatan umum;
e. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
f. kantor Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; g. permukiman dan/atau perumahan;
h. transmigrasi;
i. bangunan industri;
j. pelabuhan;
k. bandar udara;
l. stasiun kereta api;
m. terminal;
n. pasar umum;
o. pengembangan/pemekaran wilayah;
p. pertanian tanaman pangan;
q. budidaya pertanian;
r. perkebunan;
s. perikanan;
t. peternakan;
u. sarana olah raga; atau
v. tempat pembuangan akhir sampah.

Bagi pemohon pemerintah memasukkan permohonan ke Loket Perizinan di Loby Manggala wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta.
Bagi pemohon swasta melalui OSS Online Single Submission di BKPM.

Syarat Komitmen yaitu pernyataan akan melaksanakan amdal, tata batas, pengamanan areal.
Syarat teknis yaitu proposal dan rencana teknis, peta skala 1:50.000, izin lingkungan, laporan penelitian tim terpadu, pertimbangan gubernur, pakta integritas.

Pemohon harus mengajukan lokasi yang akan dimohon, dan juga harus punya calon lokasi penggantinya.

a. penempatan korban bencana alam;
b. fasilitas pemakaman;
c. fasilitas pendidikan;
d. fasilitas keselamatan umum;
e. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
f. kantor Pemerintah dan/atau kantor pemerintah daerah;
g. permukiman dan/atau perumahan;
h. transmigrasi;
i. bangunan industri;
j. pelabuhan;
k. bandar udara;
l. stasiun kereta api;
m. terminal;
n. pasar umum;
o. pengembangan/pemekaran wilayah;
p. pertanian tanaman pangan;
q. budidaya pertanian;
r. perkebunan;
s. perikanan;
t. peternakan;
u. sarana olahraga;
v. rest area (tempat istirahat);
w. tugu dan pos perbatasan wilayah administrasi pemerintahan;
x. stasiun pengisian bahan bakar umum;
y. tempat pembuangan akhir sampah; atau
z. infrastruktur pariwisata.

Syarat Komitmen yaitu pernyataan akan melaksanakan amdal, tata batas, membayar PSDH DR, penggantian biaya investasi kepada pengelola kawasan, Clear and clear lahan pengganti, menanggung biaya reboisasi.
Syarat teknis yaitu proposal dan rencana teknis, peta skala 1:50.000, izin lingkungan, laporan penelitian tim terpadu, pertimbangan gubernur, pakta integritas, pertimbangan teknis bila lokasi di Perhutani, citra resolusi tinggi min 5m 1 tahun terakhir.

1. UU No. 41 Tahun 1999 jo. No. UU No. 19 Tahun 2012 tentang Kehutanan Pasal 19.
2. Peraturan Pemerintah No 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Pengganti PP 10 Tahun 2010 jo. PP 60 Tahun 2012).
3. Peraturan Pemerintah NO 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elekronik.
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NOMOR P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan.
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NOMOR P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.
Hanya di Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK).
Pimpinan lembaga/instansi/perusahaan atau peroranngan atau kelompok masyarakat.
Bila mengajukan pelepasan di Kawasan Hutan Produksi (HP/HPT) maka harus ditempuh melalui pengajuan permohonan tukar menukar kawasan hutan.
Bagi pemohon pemerintah memasukkan permohonan ke Loket Perizinan di Loby Manggala wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta Bagi pemohon swasta melalui OSS Online Single Submission di BKPM.
Pimpinan lembaga/instansi/perusahaan atau peroranngan atau kelompok masyarakat.